"Iya, ke-30 napi itu bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus II," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, kepada detikcom, Jumat (25/12/2015).
Selain itu, terdapat 1.660 napi lainnya mendapatkan remisi. Namun, 1.660 napi itu masih menjalani sisa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, napi di Sumut ada 21 ribu lebih. Mereka tersebar di 40 rutan dan lembaga pemasyarakatan," tandas Josua. (dnu/dnu)











































