Remisi Natal, 30 Narapidana di Sumatera Utara Bebas

Remisi Natal, 30 Narapidana di Sumatera Utara Bebas

Jefris Santama - detikNews
Jumat, 25 Des 2015 19:47 WIB
Remisi Natal, 30 Narapidana di Sumatera Utara Bebas
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Medan - 30 Narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat hadiah di Hari Raya Natal 2015 ini. Mereka mendapatkan remisi bebas.

"Iya, ke-30 napi itu bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus II," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, kepada detikcom, Jumat (25/12/2015).

Selain itu, terdapat 1.660 napi lainnya mendapatkan remisi. Namun, 1.660 napi itu masih menjalani sisa hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka (1.660 napi) yang menerima remisi khusus I bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Jadi, total yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 1.690 orang.

"Saat ini, napi di Sumut ada 21 ribu lebih. Mereka tersebar di 40 rutan dan lembaga pemasyarakatan," tandas Josua. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads