"Iya, ke-30 napi itu bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus II," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, kepada detikcom, Jumat (25/12/2015).
Selain itu, terdapat 1.660 napi lainnya mendapatkan remisi. Namun, 1.660 napi itu masih menjalani sisa hukuman.
Mereka (1.660 napi) yang menerima remisi khusus I bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Jadi, total yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 1.690 orang.
"Saat ini, napi di Sumut ada 21 ribu lebih. Mereka tersebar di 40 rutan dan lembaga pemasyarakatan," tandas Josua. (dnu/dnu)











































