"Untuk mengantisipasi arus Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016," kata siaran pers dari Kemenhub yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2015).
SE diterbitkan hari ini dan berlaku mulai Rabu (30/12) sampai dengan Minggu (3/1/2016). SE tersebut ditujukan kepada Kapolri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan lewat. Kendaraan itu yakni pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," kata Jonan.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bila terjadi gangguan, maka semua pihak berkepentingan perlu berkoordinasi.
(dnu/nrl)











































