"Kejadian itu terjadi saat Cipali dalam keadaan lancar. Siang ini memang lancar," ujar kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (25/12/2015).
Kecelakaan itu terjadi pukul 13.30 WIB yang melibatkan mobil Daihatsu Grand Max. Kendaraan yang memuat 2 orang ini tengah melaju dari Cikopo ke Palimanan. Di KM 121, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Belum diketahui bagaimana kronologi kecelakan ini. Yang jelas kendaraan tersebut masuk ke rumput pembatas antar ruas. Satu orang tewas dan satu orang terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugihardi mengingatkan, kondisi ruas tol yang lancar ini jangan membuat terlena. Dia meminta pengendara untuk selalu menjaga konsentrasi dan tentunya mengecek kondisi kendaraan.
"Cek ban dan lain-lain. Kondisi kesehatan pengemudi juga penting. Kami meminta agar pengendara tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujar Sugihardi.
Dalam peraturan tersebut, termasuk mengenai batas kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol. Kecepatan kendaraan tidak boleh lebih dari 100 km/jam.
"Minimal kecepatan 60 km/jam. Kecepatan maksimal harus tetap tidak boleh dilanggar meski jalanan lancar. Dan semoga selalu berhati-hati," kata Sugihardi. (faj/nrl)











































