Lagi, TKI Terancam Hukuman Mati

Lagi, TKI Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Sabtu, 05 Mar 2005 08:09 WIB
Jakarta - Satu orang lagi TKI terancam hukuman mati di Malaysia. Hasanuddin Sinring (22 tahun), dituduh membunuh majikannya tanggal 31 Oktober 2004 lalu dan harus menghadapi ancaman hukuman gantung berdasar Penal Code Malaysia Pasal 302.Migrant Care dalam siaran pers yang diterima detikcom Sabtu (5/3/2005) pagi, mendesak pemerintah pro-aktif memonitor perkembangan kasus ini. "Atas dasar realitas tersebut kami berharap pemerintah melakukan pembelaan hukum agar proses peradilan berlangsung fair," kata jubir Migrant Care Wahyu Susilo.Hasanuddin, pria kelahiran Bugis, dituduh secara bersama-sama dengan 2 orang WN Philipina melakukan pembunuhan terhadap Ny Elizabeth Wong Oi Chon (47 tahun), dengan terlebih dahulu menodong dan menikam dengan pisau.Hasanuddin yang sebelumnya tinggal di Sandakan kemudian menetap di Kota Kinabalu (ibukota Negara Bagian Sabah Malaysia Timur). Di Kinabalu ia bekerja di PerusahaanTransportasi Canton Transportation Kolombong.Menurut info KJRI Kota Kinabalu, Hasanuddin sebenarnya saat ini sedang memproses status kewarganegaraannya sebagai Permanent Resident Malaysia namun belum tuntas. Dikhawatirkan, dengan kasus ini status penduduk tetap itu tak bisa diperolehnya.Hasanuddin sudah tiga kali disidang di Mahkamah Rendah (Magistrate Court) Kinabalu dan pada sidang terakhir 26 Februari 2005 lalu, Hakim Nurulizwan Ahmad Zubir meneruskan kasus ini ke Mahkamah Tinggi (High Court) Kinabalu tetap dengan tuntutan maksimal hukuman gantung. Selama proses persidangan, Hasanuddin didampingi pengacara Razak Alimin. (fab/)


Berita Terkait