"Hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum yang berpotensi mengakibatkan gangguan kamtibmas seperti kebakaran dan aksi tawuran,Β meliputi pelarangan distribusi dan penyalaan petasan dan kembang api, pelarangan arak-arakan di luar ketentuan aturan," jelas Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait potensi kerawanan gangguan kamtibmas. Tidak hanya itu, warga juga dilarang untuk berujar kebencian (hate speech).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto mengatakan, imbauan tersebut telah disebarkan ke seluruh tempat ibadah di wilayah Tambora, baik masjid, gereja, vihara dan klenteng.
"Setiap pelanggaran akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. (mei/hri)











































