Polisi Amankan 13 Ton Pupuk Bersubsidi yang Disalahgunakan di Riau

Polisi Amankan 13 Ton Pupuk Bersubsidi yang Disalahgunakan di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 20:47 WIB
Polisi Amankan 13 Ton Pupuk Bersubsidi yang Disalahgunakan di Riau
Ilustrasi (Foto: Yakub Mulyono)
Pekanbaru - Polresta Rokan Hulu (Rohul) Riau mengamankan 13 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan penyalurannya. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (23/12/2015). Dia menjelaskan, kasus pupuk bersubsidi ini ada di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai.

"Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 265 karung atau setara dengan 13 ton," kata Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari berbagai jenis pupuk. Di antaranya, pupuk NPK, Phonska, dan urea ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi untuk kalangan petani.

"Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan. Pupuk bersubsidi dijadikan pupuk non subsidi," kata Guntur.

Dalam kasus ini, lanjut Guntur, pihak Polres Rohul menetapkan inisial AHH (28) sebagai tersangka. AHH dijadikan tersangka selaku pemilik pupuk bersubsidi namun diselewengkan menjadi non subsidi.

"Barang bukti pupuk bersubsidi itu yang ditangkap dua hari lalu itu kini sudah diamankan ke Mapolres Rohul," tutup Guntur. (cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads