Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (23/12/2015). Dia menjelaskan, kasus pupuk bersubsidi ini ada di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai.
"Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 265 karung atau setara dengan 13 ton," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan. Pupuk bersubsidi dijadikan pupuk non subsidi," kata Guntur.
Dalam kasus ini, lanjut Guntur, pihak Polres Rohul menetapkan inisial AHH (28) sebagai tersangka. AHH dijadikan tersangka selaku pemilik pupuk bersubsidi namun diselewengkan menjadi non subsidi.
"Barang bukti pupuk bersubsidi itu yang ditangkap dua hari lalu itu kini sudah diamankan ke Mapolres Rohul," tutup Guntur. (cha/try)











































