Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Pansus Hak Angket adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di Indonesia. "Orang jangan anggap remeh kerja DPR. Pansus angket adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di republik ini," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (23/12/2015).
Hak angket, kata Fahri, dapat ditingkatkan lagi hingga hak menyatakan pendapat (HMP). Bila HMP disetujui DPR dan dokumen dikirim ke Mahkamah Konstitusi, maka bisa berujung pada pemakzulan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rekomendasi Pansus Pelindo yang kini sudah dikirim ke Presiden Jokowi melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). (Baca juga: Pansus Angket Pelindo II Dinilai Melanggar Prosedur di UU MD3).
Tak hanya melanggar prosedur, rekomendasi Pansus Pelindo II agar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dicopot juga dianggap tidak etis. "Rekomendasi (agar menteri dicopot) itu tidak etis karena sudah mengintervensi Presiden. Menteri itu tergantung Presiden," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/12/2015).
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono juga menyatakan serupa. Menurut dia tak ada dasar hukumnya DPR bisa merekomendasikan seorang menteri untuk dicopot. Β "Nggak ada (dasar hukumnya), (rekomendasi) itu tidak mengikat," kata Harjono kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).
Menurut Harjono, wewenang mencopot dan mengangkat seorang menteri ada sepenuhnya di tangan Presiden. DPR sekalipun tidak berhak menekan Presiden untuk menekan pencopotan menteri. "Tidak usah (ditanggapi). Nggak mengikat juga," ujar Harjono. (erd/nrl)











































