Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II agar Jokowi memberhentikan Menteri Rini itu dianggap tidak etis. "Rekomendasi (agar menteri dicopot) itu tidak etis karena sudah mengintervensi Presiden. Menteri itu tergantung Presiden," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/12/2015).
Apalagi keputusan dan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II itu diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD. (Baca juga: Pansus Angket Pelindo II Dinilai Melanggar Prosedur di UU MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (dasar hukumnya), (rekomendasi) itu tidak mengikat," kata Harjono kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).
Menurut Harjono, wewenang mencopot dan mengangkat seorang menteri ada sepenuhnya di tangan Presiden. DPR sekalipun tidak berhak menekan Presiden untuk menekan pencopotan menteri. "Gak usah (ditanggapi). Nggak mengikat juga," ujar Harjono.
Terkait rekomendasi Pansus Pelindo II agar Menteri Rini dicopot, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab secara diplomatis. Menurut dia soal reshuffle adalah kewenangan penuh dari Presiden Jokowi.
"Ya itu kewenangan Presiden. Hak prerogatif Presiden. Tentunya Presiden juga setiap waktu, setiap saat, beliau juga memantau, memonitor, melihat apa yang jadi masukan dari masyarakat maupun dari para pengamat dan partai-partai pendukung maupun tidak mendukung," kata Pramono. (erd/nrl)











































