Pansus Angket Pelindo II Dinilai Melanggar Prosedur di UU MD3

Pansus Angket Pelindo II Dinilai Melanggar Prosedur di UU MD3

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 15:44 WIB
Pansus Angket Pelindo II Dinilai Melanggar Prosedur di UU MD3
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu memberikan laporan ke rapat paripurna DPR. Melalui rapat paripurna itu, Pansus Angket Pelindo memberikan tujuh rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:Β Sudah di Tangan Presiden, Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket Pelindo II

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada yang dilanggar oleh Pansus Angket Pelindo II dengan langsung memberikan rekomendasi kepada Presiden. Pansus Pelindo II DPR RI diduga melanggar pasal 206 dan 207 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3).

"Dari sisi prosedur (Pansus Angket Pelindo II) tidak benar. Pansus belum menyelesaikan tugasnya sudah menyampaikan laporan ke paripurna," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Refly, di pasal 206 ayat 1 UU MD3 jelas disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket. Pansus Angket Pelindo II dibentuk pada 13 Oktober 2015. Sehingga, kata Refly, mestinya Pansus ini selesai tugasnya pada 5 Februari nanti.

Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.

"Setelah semua fraksi memberikan pandangan barulah diambil keputusan. Apakah (DPR) menerima atau tidak hasil Pansus?," kata Refly.

Bila mayoritas fraksi menerima hasil dari Pansus Angket Pelindo II, maka akan dilanjutkan untuk menentukan rekomendasi. "Rekomendasinya apa, apakah diteruskan ke penegak hukum atau bagaimana?," papar Refly.

Sebaliknya jika mayoritas anggota DPR menolak, maka hasil Pansus Angket Pelindo II ditutup.

Berikut ini bunyi pasal 206 dan 207 UU MD3
Pasal 206
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panita angket

Pasal 207
(1) Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota
(2) Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi (erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads