"Terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa Evy Susanti telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Patrice Rio Capella selaku anggota Komisi III DPR," kata jaksa Irene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Gatot Pujo Nugroho memberikan duit Rp 200 juta ke eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella melalui Franssica Insani Rahesti. Duit itu diberikan ke Sisca oleh Evy Susanti yang tak lain adalah istri muda Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Pemberian uang atau janji tersebut agar Patrice Rio Capella menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung RI selaku mitra kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah (perdamaian) guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Banso, BDB (bantuan dana bawahan), BOS, dan DBH (dana bagi hasil) yang ditangani Kejagung," tutur jaksa Irene.
Dalam perkara ini, Gatot dan Evy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Hbb/bal)










































