"Sudah sering kasus ini kita dengar, tindakan dari Kementerian Perhubungan juga masih lambat," kata anggota Komisi V DPR, Miryam Haryani saat dihubungi, Rabu (23/12/2015). Komisi V DPR membidangi tentang perhubungan.
Kemenhub diminta tidak lembek dalam menindak maskapai dan kru yang terlibat kasus ini. Itu karena nama Indonesia di dunia penerbangan internasional sudah tercoreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam mendesak ada sanksi tegas kepada kru pesawat serta maskapai. Kasus juga harus diusut tuntas.
"Cabut izin Pilotnya, maskapainya ditindak dan diusut segera," tegasnya.
Tiga kru Lion Air diciduk BNN pada Sabtu 19 Desember di sebuah apartemen di Jl Marsekal Suryadarma, Tangerang. BNN masih menyelidiki kasus ini dan keempat pelaku menjalani serangkaian tes, salah satunya uji rambut untuk mengetahui sudah berapa lama mereka menggunakan barang haram itu.
Lion Air selaku maskapai yang menaungi para kru ini diberi teguran oleh Kemenhub. Para kru pesawat ini juga diberikan sanksi tegas pencabutan sertifikat.
"Maskapai diberikan teguran," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Rabu (23/12/2015). (imk/tor)











































