Pilot Lion Air Nyabu, Anggota Komisi V DPR Soroti Ketegasan Kemenhub

Pilot Lion Air Nyabu, Anggota Komisi V DPR Soroti Ketegasan Kemenhub

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 14:48 WIB
Pilot Lion Air Nyabu, Anggota Komisi V DPR Soroti Ketegasan Kemenhub
Foto: Istimewa
Jakarta - Kasus pilot (Lion Air menyebut co pilot-red) SH (34), pramugara MT (23), dan Pramugari SR (20) yang ditangkap BNN atas kasus sabu dan ganja membuat nama Indonesia di dunia penerbangan internasional menjadi jelek. Sanksi tegas harus diberikan.

"Sudah sering kasus ini kita dengar, tindakan dari Kementerian Perhubungan juga masih lambat," kata anggota Komisi V DPR, Miryam Haryani saat dihubungi, Rabu (23/12/2015). Komisi V DPR membidangi tentang perhubungan.

Kemenhub diminta tidak lembek dalam menindak maskapai dan kru yang terlibat kasus ini. Itu karena nama Indonesia di dunia penerbangan internasional sudah tercoreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya sudah tidak boleh lagi diberi toleransi, baik pilotnya maupun maskapai penerbangannya. Karena ini preseden buruk buat penerbangan Indonesia dan secara tidak langsung memblacklist nama Indonesia di dunia penerbangan," ungkap politikus Hanura ini.

Miryam mendesak ada sanksi tegas kepada kru pesawat serta maskapai. Kasus juga harus diusut tuntas.

"Cabut izin Pilotnya, maskapainya ditindak dan diusut segera," tegasnya.

Tiga kru Lion Air diciduk BNN pada Sabtu 19 Desember di sebuah apartemen di Jl Marsekal Suryadarma, Tangerang. BNN masih menyelidiki kasus ini dan keempat pelaku menjalani serangkaian tes, salah satunya uji rambut untuk mengetahui sudah berapa lama mereka menggunakan barang haram itu.

Lion Air selaku maskapai yang menaungi para kru ini diberi teguran oleh Kemenhub. Para kru pesawat ini juga diberikan sanksi tegas pencabutan sertifikat.

"Maskapai diberikan teguran," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Rabu (23/12/2015). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads