Gatot dan Evy Didakwa Jadi Penyandang Dana Suap ke Hakim PTUN Medan

Gatot dan Evy Didakwa Jadi Penyandang Dana Suap ke Hakim PTUN Medan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 14:29 WIB
Gatot dan Evy Didakwa Jadi Penyandang Dana Suap ke Hakim PTUN Medan
Foto: Gatot dan Evy di pengadilan (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti menjalani sidang perdana dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Gatot dan Evy sebagai pihak penyandang dana suap ke hakim PTUN Medan yang diberikan melalui OC Kaligis.

Cerita bermula saat Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jampidsus Kejagung melayangkan panggilan kepada Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina (Plh Sekda Sumut), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos, BDB (Bantuana Dana Bawahan), BOS dan DBH (Dana Bagi Hasil). Dalam surat panggilan itu, nama Gatot Pujo tertulis sebagai pelaku.

Sadar kasus itu akan bermuara kepadanya, Gatot lalu mencari cara, salah satunya dengan berkonsultasi dengan OC Kaligis. Kaligis lalu menawarkan beberapa alternatif cara yang bisa ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengetahui penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung akan mengarah pada diri Terdakwa I, maka pada sekitar akhir Maret 2015, terdakwa I dan terdakwa II datang ke kantor Otoo Cornelis Kaligis untuk berkonsultasi dan bertemu selaku pengacara terdakwa," kata jaksa Irene Putrie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

OC Kaligis pun membentuk tim untuk menangani kasus Gatot. Salah satu anggota tim adalah M Yagari Bastara Guntur alias Gary. Tim OC Kaligis mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan dengan maksud agar ada panggilan-panggilan tidak mengarah ke Gatot.

Setelah itu, Gary dan Yurinda Tri Achyuni mendatangi kantor PTUN Medan dan bertemu dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi. Kaligis yang juga berada di ruangan Tripeni lalu memberikan amplop berisi USD 5 ribu dan memberikan USD 1.000 kepada Syamsir Yusfan.

Untuk kelancaran pengurusan pengajuan gugatan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirimkan uang ke Kaligis dengan rincian, USD 25 ribu, SGD 55 ribu, dan Rp 100 juta.

Saat sidang bergulir, Kaligis kembali meminta uang ke Gatot yakni, USD 30 ribu dan USD 15 ribu dan Rp 50 juta.

Selanjutnya, Kaligis melalui Gary memberikan uang beberapa kali ke tiga hakim PTUN Medan, dengan rincian, pada 5 Mei 2015 OC Kaligis dan Gary mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dan menemui Tripeni untuk berkonsultasi mengenai gugatan yang didaftarkan. Sembari memberikan beberapa buku beserta satu buah amplop yang berisi uang sebesar USD10 ribu, dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani.

Kemudian, memasuki waktu putusan mengenai gugatan tersebut, pada 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan untuk bertemu Amir dan Dermawan di Kantor PTUN Medan. Kedatangan mereka bertiga untuk memberikan uang sebesar USD 5 ribu kepada masing-masing dua hakim tersebut

Usai permohonan dikabulkan sebagian pada 7 Juli 2015, Gary menemui Syamsir di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD 1.000. Kemudian uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan oleh OC Kaligis seminggu setelah putusan tersebut.

Namun, karena Tripeni akan pulang kampung pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015. Sehingga, Kaligis memberikan uang sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000 kepada Tripeni Irianto Putro, USD 5.000 kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta USD 2.000 kepada Syamsir Yufan.

"Terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tutur jaksa Irene.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," terang Irene.

(Hbb/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini