"Dalam undang-undang dijelaskan, batas pemeriksaan dilakukan 3x24 jam dan dapat diperpanjang kembali. Hal itu masih dalam kewenangan BNN untuk pemeriksaan, jadi dia tidak keluar dari area," ujar Komjen Budi Waseso usai konferensi pers capaian BNN selama 2015, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2015).
Untuk menentukan status mereka, BNN menunggu hasil pemeriksaan. "Ini sedang dalam pemeriksaan. Kalau assessment nanti menentukan dia pecandu atau pengguna, itu tentu akan dijadikan rekomendasi rehabilitasi atau tidak. Tapi terhadap pertanggungjawaban pidana, sedang berjalan," ucap Buwas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang tahap pengungkapan, kalau kita ungkap akan tertutup jaringan itu. Tentu kita berharap secepatnya, kita ingin dapat jaringan besar. Karena ini jadi ancaman apalagi di akhir tahun bandar-bandar narkoba melakukan kegiatan mereka karena sudah banyak permintaan dari pasar untuk tutup tahun. Oleh karena itu kerja berat BNN, Direktor IV Polri," ujarnya. Buwas juga akan melibatkan kekuatan tambahan dari Bea dan Cukai dan PPATK. (edo/slm)











































