"Yuni diangkat oleh Kepala Staf Presiden saat itu, Luhut Pandjaitan, setelah meninggalkan PT Freeport Indonesia di awal tahun 2015," ujar Teten dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (23/12/2015).
Namun Teten menegaskan, posisi Yuni tidak bisa menentukan kebijakan. Yuni berada di bawah Deputi I KSP yang membidangi Pengendalian dan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah sebagai tenaga ahli utama. Sedangkan Deputi I dijabat oleh Dharmawan Prasodjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teten, Luhut mengangkat Yuni karena memiliki kapasitas. Yuni dilantik pada Agustus 2015.
(van/nrl)











































