"ERP jadi kok. Lelang tahun depan, jadi mungkin 2017 baru terpasang," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Jika ERP sudah terpasang, maka bus-bus termasuk bus tingkat bisa melintas setiap 10 menit sekali. Dengan begitu larangan roda dua melintas di jalan yang diterapkan ERP bisa diterapkan. "Kalau ERP, pasti saya kasih bus tingkat setiap 10 menit," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahok mengatakan motor nantinya tidak boleh melewati jalur-jalur yang terpasang ERP seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus dan Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Sebagai kompensasinya, Pemprov DKI akan menyediakan bus tingkat gratis.
Nantinya penumpang bisa naik bus tingkat gratis. Namun hingga kini, Ahok mengakui jumlah bus-bus itu belum mencukupi. (aws/bal)











































