2 Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

2 Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 10:47 WIB
2 Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Darmawan Ginting (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi dengan pidana 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda masing-masing sebesar Rp 200 Juta.

"Supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa terdakwa menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Sebagai penegak hukum, perbuatan keduanya yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sangat menyakiti hati masyarakat. Darmawan dan Amir dinilai telah mencederai institusi yang menaungi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa selaku penegak hukum sebagai hakim PTUN telah mencoreng institusi peradilan," kata Jaksa Risma.

Darmawan dan Amir dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Usai membacakan putusan, Tripeni, Darmawan Ginting, Amir Fauzi, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad. (khf/mad)


Berita Terkait