KY 2010-2015 Banyak Ungkap Skandal Besar, KY Baru Harus Lebih Gahar

KY 2010-2015 Banyak Ungkap Skandal Besar, KY Baru Harus Lebih Gahar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 08:45 WIB
KY 2010-2015 Banyak Ungkap Skandal Besar, KY Baru Harus Lebih Gahar
KY Periode 2015-2020
Jakarta -
KY periode 2010-2015 banyak mengungkap skandal besar di jagat peradilan, dari skandal hakim agung hingga perselingkuhan di semua tingkatan pengadilan. KY periode 2015-2020 diminta mempertahankan pengawasan tersebut.

"Melihat kinerja pimpinan KY periode 2010-2015 yang lalu tentu patut diteruskan dan bahkan harus ditingkatkan oleh pimpinan KY yang baru saja dilantik," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (23/12/2015).

Semua tentu sudah mengetahui meskipun UUD 1945 sudah memberikan kewenangan yang tegas kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun tidak semua pihak dapat menerima kehadiran KY serta pelaksanaan wewenangnya tersebut. 


"Berbagai upaya dilakukan untuk membonsai kewenangan KY sejak awal kehadirannya dengan cara menurunkan derajat wewenang KY melalui berbagai cara," imbuh Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya, menurut Bayu, yaitu menolak wewenang KY melalui pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana UU itu mengatur lebih lanjut pelaksanaan  wewenang KY sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945. 

Selain itu juga dilakukan dengan cara lainnya seperti mengacuhkan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi KY atas hasi pengawasan perilaku dan kode etik hakim dengan berbagai macam alasan. 

"Untuk itu apa yang dilakukan oleh pimpinan KY periode lalu dengan berhasil membongkar praktik-praktik tercela oleh oknum-oknum hakim baik di level hakim agung maupun hakim di tingkat yang lebih rendah merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi publik dalam rangka untuk menjadikan kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan tujuan keberadaannya yaitu menegakkan hukum dan keadilan," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu. 


Tujuan kekuasaan hakim yang sangat mulia dan penting bagi eksistensi negara hukum tersebut tidaklah mungkin dapat efektif terwujud. Jika hakim sebagai sang pengadil tidak memiliki perilaku yang mencerminkan sifat kemuliaan hakim yaitu mampu menjaga kehormatan dan keluruhan martabat melalui sikap adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, integritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin tinggi, rendah hati dan profesional. 

"Mengingat keberadaan KY tidak bisa dilepaskan dari eksistensi sebuah negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang bermartabat maka pimpinan KY yang baru haruslah menyadari bahwa keberadaan mereka bukanlah sekedar sebagai pemanis lembaga negara lainnya melainkan keberadaan KY haruslah dimaknai srbagai vitamin yang akan menjaga sehatnya kekuasaan kehakiman di Indonesia," pungkas Bayu.

KY 2010-2015 berhasil membuka berbagai skandal seperti pemalsuan putusan oleh hakim agung Ahmad Yamani, makan malam terlarang Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Timur Manurung, pemalsuan identitas oleh hakim ad hoc pada MA Sophian Marthabaya, hakim penjudi Sintong Monogari Siahaan, hakim Vica Natalia yang selingkuh dengan hakim Agung Wicaksono, Ketua PN Pangkalan Bun Nuril Hadi yang memeras pengacara, hakim jual beli perkara Anton Budi Santoso hingga hakim yang memakai narkoba.

Banyaknya kasus di atas dibuka oleh 7 komisioner yaitu Suparman Marzuki, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Abbas Said dan Taufiqqurrohman Sahuri. Kini kepemimpinan KY beralih kepada Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo dan Farid Wajdi. Adapun dua kandidat lainnya yaitu Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari masih menunggu restu DPR. 
(asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini