Peristiwa ini terjadi pukul 05.00 WIB, Jumat (18/12) di Kampung Rawa Citra RT 03/03, Desa Telaga Asih, Bekasi. Korban saat itu dijemput pelaku saat pulang kerja ke kontrakan milik korban.
Pelaku menginap semalaman dan berbincang dengan korban hingga menjelang pagi pukul 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku pergi meninggalkan korban. Polisi menghimpun informasi dari saksi yang mendengar keributan antara korban dan pelaku.
Polisi langsung menangkap Wakiran pada Sabtu (19/12) di kediamannya, Perumahan Telaga Murni, Cikarang Barat. Polisi menyita barang bukti sebuah bantal biru, handuk biru, baju wanita bewarna abu-abu, celana panjang bewarna coklat, pakaian dalam dan sebuah anting.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Makmur. (fdn/fdn)











































