Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan mustahil kocok ulang tanpa merevisi UU MD3.
"Kocok ulang mengenai pimpinan DPR tergantung kehendak fraksi di DPR. UU MD3 dan tata tertib DPR saat ini sama sekali tak memberikan ruang dari luar parpol yang sekarang sedang diduduki lima pimpinan DPR," ujar Basarah di sela Haul Gusdur ke-6 di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu normal dalam suatu negara demokrasi. Yang terjadi di Indonesia adalah anomali demokrasi," jelasnya.
Satu-satunya revisi UU MD3 adalah kesadaran dari parpol-parpol di Koalisi Merah Putih. Pemahaman bahwa parpol pemenang pemilu legislatif mesti bercokol di pimpinan dewan harus dilihat. Hal ini mengacu di DPR periode sebelumnya.
"Kalau mereka sadar tentu akan sangat kita ucapkan syukur alhamdulillah. Dan bisa amandemen tata tertib DPR, UU MD3. Bahwa memang, komposisi, dan secara sadar bersama-sama kita memperbaikinya," tuturnya. (hat/fdn)