Wasekjen PDIP: Revisi UU MD3 Perlu Kesadaran Parpol KMP

Wasekjen PDIP: Revisi UU MD3 Perlu Kesadaran Parpol KMP

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 02:53 WIB
Ahmad Basarah/Foto: Agung Pambudhy/detikFOTO
Jakarta - Kocok ulang pimpinan DPR jadi bahasan politik pasca mundurnya Setya Novanto dari posisi Ketua DPR. Desakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) direvisi agar kocok ulang terealisasi, sempat menguat.

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan mustahil kocok ulang tanpa merevisi UU MD3.

"Kocok ulang mengenai pimpinan DPR tergantung kehendak fraksi di DPR. UU MD3 dan tata tertib DPR saat ini sama sekali tak memberikan ruang dari luar parpol yang sekarang sedang diduduki lima pimpinan DPR," ujar Basarah di sela Haul Gusdur ke-6 di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Basarah, sikap partainya tak terlalu ngoyo untuk mendorong revisi UU MD3. Tapi, yang perlu dipahami dalam kehidupan demokrasi normal, mestinya parpol pemenang Pileg memiliki hak untuk memimpin di kursi parlemen.

"Itu normal dalam suatu negara demokrasi. Yang terjadi di Indonesia adalah anomali demokrasi," jelasnya.

Satu-satunya revisi UU MD3 adalah kesadaran dari parpol-parpol di Koalisi Merah Putih. Pemahaman bahwa parpol pemenang pemilu legislatif mesti bercokol di pimpinan dewan harus dilihat. Hal ini mengacu di DPR periode sebelumnya.

"Kalau mereka sadar tentu akan sangat kita ucapkan syukur alhamdulillah. Dan bisa amandemen tata tertib DPR, UU MD3. Bahwa memang, komposisi, dan secara sadar bersama-sama kita memperbaikinya," tuturnya. (hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads