Ekonom UGM Usul Hukuman Finansial Bagi Koruptor Diperberat

Ekonom UGM Usul Hukuman Finansial Bagi Koruptor Diperberat

Bagus Kurniawan - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 19:09 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Yogyakarta - Hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor tidak menimbulkan efek jera. Hukuman finansial yang dijatuhkan kepada koruptor yang melakukan korupsi kurang dari Rp 10 juta dirasakan lebih berat. Namun sebaliknya putusan hukuman finansial bagi terdakwa yang melakukan korupsi di atas Rp 25 miliar dinilai ringan.

"Putusan hukuman terhadap koruptor selama ini ibarat tajam di bawah, tumpul ke atas," kata Dr Rimawan Pradiptyo, peneliti bidang ekonomi kriminalitas Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada wartawan, Selasa (22/12/2015).

Rimawan mengatakan sepanjang tahun 2001 - 2013 sedikitnya terdapat 1.518 kasus yang melibatkan 2.145 terdakwa yang ditangani oleh lembaga penegak hukum dan telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dari jumlah tersebut hukuman finansial yang dijatuhkan MA tersebut terkesan sangat berat pada terdakwa koruptor yang melakukan korupsi di bawah Rp 10 juta.
Β 
Menurut dia, hukuman finansial itu merupakan gabungan dari putusan denda, biaya pengganti dan perampasan barang bukti yang dijatuhkan MA kepada terdakwa kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membagi lima kelompok koruptor berdasarkan skala korupsi. Pertama, koruptor gurem (kurang dari Rp 10 juta) , kecil ( Rp 10 juta - Rp 100 juta). Koruptor sedang (Rp 100 juta - Rp 1 miliar). Besar ( Rp 1 miliar - Rp 25 miliar) dan kakap (di atas Rp 25 miliar).

Untuk koruptor gurem terdapat 85 terdakwa dengan total kerugian negara Rp 468 juta. Namun total hukuman finansial yang dijatuhkan oleh MA sebesar Rp 22,1 miliar. Sebaliknya bagi koruptor kelas kakap yang berjumlah 104 orang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 68 triliun, hukuman finansial yang dijatuhkan hanya Rp 700 miliar.

"Hukuman finansial bagi korupsi kelas gurem mencapai 47 kali lipat dari nilai kerugian negara, bandingkan hukuman bagi koruptor kakap yang hanya seperseratusnya saja dari nilai kerugian negara," katanya.

Menurut dia, sepanjang 13 tahun tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 107,14 triliun. Sedangkan total hukuman finansial yang dijatuhkan oleh MA hanya Rp 10,77 triliun. Padahal di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tuntutan jaksa sebelumnya mencapai Rp 45,84 triliun.

Berdasarkan hasil analisa korupsi dan hukuman yang diterapkan kepada koruptor kata dia, diperlukan inovasi jenis hukuman kepada koruptor dengan menciptakan efek reputasi negatif. Hukuman tersebut tidak cukup dengan hukuman penjara semata.

Menurutnya hukuman berbasis efek reputasi negatif bisa dilakukan dalam bentuk dicabutnya hak politik untuk dipilih sebagai politisi dan pejabat publik. Lalu koruptor juga kehilangan akses ke produk keuangan tertentu serta kehilangan akses bekerja di sektor formal.

"Yang lebih penting perlu ada standardisasi penyebutan 'mantan koruptor" di media massa," pungkas Rimawan. (bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads