Larangan itu tertuang dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forukopimda) serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. Seruan bersama tersebut ikut distempel dan ditanda tangani Walikota, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Kejari, Ketua PN, Ketua MPU, dan Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dalam seruan bersama yang ditempel di tempat-tempat umum itu, terdapat beberapa poin yang intinya melarang warga merayakan tahun baru dalam bentuk apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin selanjutnya, Pemko Banda Aceh mengajak warga untuk memperkokoh kesatuan, dan persatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan juga ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
"Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Islami," demikian seruannya.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Marwan, mengatakan, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat Aceh dan bertentangan dengan syariat Islam.
"Kami meminta warga untuk mematuhi seruan ini," kata Marwan kepada wartawan, Selasa (22/12/2015). (try/try)











































