"Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat) atas nama Kasasi," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (22/12/2015).
Kasasi dilaporkan anggota Panwaslu Dharmasraya, Maradis, karena memposting pernyataan atau komentar di Facebook, yang mengindikasikan keberpihakan terhadap calon bupati Dharmasraya nomor urut 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DKPP juga memberhentikan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pedongga, Mamuju Utara, Damis. Teradu diadukan melanggar etik karena menghadirkan kampanye terbatas calon bupati Mamuju Utara nomor urut 2.
Damis saat menghadiri kampanye pada 14 oktober 2015 itu, menunjukkan simbol angka 2 yang disebut bentuk dukungan terhadap pasangan calon.
"Memberhentikan tetap teradu atas nama Damis, Panwascam Pendonggah," ucap Jimly dalam putusannya.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden dan anggotanya Nisbah terkait proses debat publik Pilkada Sulteng. Sanksi peringatan juga dijatuhkan kepada PPK Makale Kabupaten Tanatoraja, Sulsel, Rahmi Ermiati dan anggota Panwaslu Tanatoraja Alfrida Kabanga karena hadir di kampanye.
Sementara sebanyak 18 penyelenggara pemilu lain yang juga dilaporkan ke DKPP tidak terbukti melanggar etik. DKPP dalam putusannya memulihkan nama baik mereka.
"Selama tahun 2015, penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi sebanyak 278 orang atau 60 persen, diberi sanksi peringatan 122 orang atau 27 persen, diberhentikan sementara 4 orang atau satu persen," ucap Jimly.
"Pemberhentian tetap sebanyak 39 orang atau sembilan persenย dan sisanya ketetapan tiga persen dari total penyelenggara Pemilu yang diadukan sebanyak 456 orang," imbuh mantan ketua MK itu.
(bal/nrl)











































