Kepastian pengunduran diri itu diambil Johan beberapa waktu yang lalu. Bila merunut pada aturan KPK, sebenarnya Johan masih berstatus sebagai pegawai KPK. Pasalnya, saat diangkat menjadi Plt Pimpinan KPK oleh Presiden, Johan berstatus sebagai Deputi Pencegahan. Dia memang mundur dari Deputi Pencegahan, namun tetap tercatat sebagai pegawai KPK.
Baca juga: Melangkah Ke Mana Icon KPK Johan Budi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya sedang berpamitan dengan teman-teman di jajaran kedeputian pencegahan," kata Johan.
Surat pengunduran diri pun secara resmi akan segera disampaikan kepada Pimpinan KPK. Terhitung sejak besok, Johan Budi bukan lagi bagian dari KPK.
Lalu akan ke mana Johan setelah ini? (Hbb/hri)











































