"Pengakuan korban si SM itu berubah. Bahwa kejadian tersebut adalah suka sama suka. SM mengaku mereka melakukannya sampai 3 kali dan akhirnya mengaku suka sama suka. Kasus pun dihentikan," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Purwanta dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2015).
Awalnya SM mengaku kepada orangtuanya bahwa dia diperkosa oleh 2 WNA tersebut. Namun setelah diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jaksel, pengakuan SM lalu berubah menjadi suka sama suka.
"Saat didampingi orangtuanya untuk diperiksa unit PPA, SM lalu mengubah keterangannya dari yang awalnya diperkosa menjadi suka sama suka," tutupnya.
Peristiwa ini berawal saat seorang wanita berusia 18 tahun tiba-tiba menyetop anggota Unit Patko Mampang yang tengah melintas di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Wanita itu mengaku diperkosa pengguna jasanya sebagai joki 3 in 1, dua pria WNA berkulit gelap.
Peristiwa itu dilaporkan pada Senin (21/12) pukul 23.00 WIB. Polisi kemudian mengantarkan korban ke RS Polri untuk divisum. (rni/nrl)











































