Komjen Buwas: Pilot Nyabu dan Pramugari Akan Direhab, Tapi Ada Konsekuensi Hukum

Komjen Buwas: Pilot Nyabu dan Pramugari Akan Direhab, Tapi Ada Konsekuensi Hukum

Stephen Willy, - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 16:07 WIB
Komjen Buwas: Pilot Nyabu dan Pramugari Akan Direhab, Tapi Ada Konsekuensi Hukum
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan, ada konsekuensi hukum untuk SH (34) pilot yang nyabu, pramugari SR (20), pramugara MT (23), dan ibu rumah tangga NN. Mereka akan dijerat pidana, ada konsekuensi hukum.

"Statusnya pemakai. Kalau rehabilitasi itu pasti, tapi mereka tidak bisa menghindar dari konsekuensi hukumm," urai Buwas di Kantor BNN Cawang, Selasa (22/12/2015).

Sedang menurut Kepala BNP Banten Kombes Heru Februanto, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (19/12) di apartemen di Tangerang. Ada barang bukti sabu dan ganja, serta hasil tes urine positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman untuk penyalahgunaan narkoba dibagi jadi 2 dimensi, dimensi hukum dan kesehatan. Kalau pecandu masuk dimensi kesehatan, karena dianggap orang sakit jadi wajib untuk direhab," urai dia.

"Namun untuk bandar, pengedar, dan kartel masuk dimensi hukum pidana. Namun pecandu pun bisa dikenai UU Narkotika," tutur dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads