"Statusnya pemakai. Kalau rehabilitasi itu pasti, tapi mereka tidak bisa menghindar dari konsekuensi hukumm," urai Buwas di Kantor BNN Cawang, Selasa (22/12/2015).
Sedang menurut Kepala BNP Banten Kombes Heru Februanto, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (19/12) di apartemen di Tangerang. Ada barang bukti sabu dan ganja, serta hasil tes urine positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun untuk bandar, pengedar, dan kartel masuk dimensi hukum pidana. Namun pecandu pun bisa dikenai UU Narkotika," tutur dia. (dra/dra)











































