'Pergi Pagi Pulang Pagi' Ala Pegawai MK di Musim Pilkada Serentak

'Pergi Pagi Pulang Pagi' Ala Pegawai MK di Musim Pilkada Serentak

Rivki - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 15:40 WIB
Pergi Pagi Pulang Pagi Ala Pegawai MK di Musim Pilkada Serentak
Suasana pendaftaran gugatan pilkada serentak di MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengadakan hajatan besar dalam pesta demokrasi Indonesia. Lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu sedang menangani sengketa hasil pilkada yang digelar serentak pada 9 Desember silam. 

Sedikitnya 131 pasangan menggugat hasil sengketa pilkada ke MK sehingga butuh tenaga yang luar biasa dari internal MK supaya perkara pilkada dapat segera diputuskan hasilnya.

Guna memaksimalkan kinerjanya, MK mengerahkan kekuatan besar-besaran. Para pegawai MK baik yang PNS atau pun karyawan kontrak diperkerjakan selama 24 jam penuh. MK memang terus membuka pendaftaran gugatan sejak tanggal 18 Desember selama 24 jam. Rencananya, proses pendaftaran gugatan pilkada akan ditutup pada 24.00 WIB Selasa (22/12/2015) atau nanti malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bekerja 24 jam memang bukan hal baru bagi para pegawai MK, pada sengketa Pileg dan Pilpres tahun lalu, MK juga sudah bekerja 24 jam. Para pegawai punya cerita tersendiri dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana tidak, para pegawai ini harus tinggalkan sanak saudaranya demi memenuhi kebutuhan para pencari keadilan. Hampir rata-rata pegawai menginap di sini.


"Di sini kita bekerja pakai shift, shift 1 bekerja 12 jam, misalnya masuk jam 07.00 WIB pagi pulang jam 07.00 WIB malam. Kalau masuk jam 07.00 WIB malam pulang jam 07.00 pagi," ucap salah satu staff yang bekerja menjaga meja registrasi di Gedung MK, saat ditemui.

Mereka tidak boleh meninggalkan mejanya kecuali pada jam makan siang, makan malam dan jam istirahat yang ditentukan. Bila mata sudah tak kuat menahan kantuk, sebagian ada yang tidur di lobi atas atau memilih tidur di meja. Memasuki tengah malam, suasana di MK sama seperti jam kerja pada umumnya. Para pegawai masih aktif di mejanya masing.

"Yang pasti sih mesti menyiapkan suplemen, obat anti masuk angin biar sehat terus," ucap staff tersebut.

Beda dengan meja registrasi, Didik, seorang Pamdal di Gedung MK, mengaku dirinya bekerja 24 jam. Dia bekerja untuk mengamankan gedung MK dari gangguan oknum-oknum tak bertanggungjawab. Didik dan rekan-rekannya sesama Pamdal harus bekerja 24 jam hingga sidang pilkada sudah diputuskan.

"Kalau kita kerja 24 jam sampai Februari 2016 nanti, kira-kira 45 hari ke depan lah," ujar Didik.

Bagaimana dengan hakim konstitusi? Nampaknya tugas mereka lebih berat. Seratusan sengketa pilkada harus dia cermati satu per satu agar bisa diputus sesuai rasa keadilan. Para hakim konstitusi akan mulai bekerja pada 7 Januari 2016 ketika MK memulai sidang perdana gugatan pilkada secara serentak.

Wakil Ketua MK, Anwar Usman, berharap sengketa pilkada tahun ini bisa lebuh cepat diselesaikan karena jumlah perkara masuk kemungkinan di bawah target MK. Anwar memprediksi ada 300-an perkara yang masuk ke MK, tetapi hingga hari ini beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup, baru ada 131 perkara yang masuk.

"Yang jelaskan waktu itu sudah diberi batas 45 hari kerja. Mudah mudahan tidak sampai pada 45 hari kerja," ucap Anwar saat dihubungi wartawan.
(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads