Ini Rundown Sengketa Pilkada Serentak 2015 di MK

Ini Rundown Sengketa Pilkada Serentak 2015 di MK

Rivki - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 13:59 WIB
Ini Rundown Sengketa Pilkada Serentak 2015 di MK
Jakarta - Seratusan hasil pilkada serentak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat pada umumnya merasa tidak puas dengan hasil hitung KPUD dan merasa adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada. Seperti apa proses gugatannya?

Dalam siaran pers yang diperoleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/12/2015), pengajuan gugatan Pilkada dimulai sejak 18 Desember kemarin. Berikut rundown penanganan sengketa Pilkada di MK:


18 Desember- 21 Desember
Pengajuan gugatan Pilkada tingkat Walikota dan Bupati

19 Desember-22 Desember
Pengajuan gugatan Pilkada tingkat Gubernur

21 Desember
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat Walikota dan Bupati

22 Desember
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur

31 Desember- 3 Januari
Perbaikan kelengkapan permhonan/ gugatan pilkada tingkat Gubernur, Walikota dan Bupati.

4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

4 Januari- 6 Januari 2016
Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/ tergugat dan pihak terkait.

Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.

7 Januari- 14 Januari 2016
Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.

7 Januari- 18 Januari 2016
Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait.

18 Januari 2016
Putusan Dismisal

19 Januari- 25 Februari 2016
Pemeriksaan sidang dalam sidang panel

26 Februari- 1 Maret 2016
Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan

2 Maret 2016- 7 Maret 2016
Pengucapan putusan

(rvk/asp)


Berita Terkait