"Saat ini, yang melingkupi KPK adalah di UU-nya tersebut. Yang terbaik, di UU KPK lah yang menjadi koridor dasar hukum yang ada," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Menurut Agus, proses amandemen UUD 1945 membutuhkan waktu yang panjang. Sementara ini, aturan-aturan yang sudah ada di UU KPK bisa diikuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau masuk amandemen, ini diskursus yang harus kita pahami. Yang terbaik, KPK ikuti dasar hukumnya yaitu di UU KPK," ujar politikus Partai Demokrat ini.
DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU KPK masuk ke Prolegnas prioritas 2015. Pembahasannya pun bisa dilanjutkan di 2016.
Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman menegaskan bahwa KPK harus diperkuat. Salah satunya adalah usulan agar KPK menjadi lembaga permanen.
"DPD ingin KPK masuk di amandemen UUD 1945. Jadi permanen," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). (imk/erd)











































