Menurut Dedi, keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) itu mulai berlaku mulai besok. Keputusan itu lahir sebagai bentuk penghargaan terhadap para ibu yang telah sangat berjasa terhadap kehidupan sehari-hari.
"Kita selalu peringati hari pahlawan nasional. Tapi pahlawan pribadi kita kadang terlupakan. Itu dasarnya," jelas Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Tri Ispranoto/detikcom) |
Dedi menegaskan, libur bagi PNS nantinya bukan menjadi libur tambahan melainkan akan dipotong dari masa cuti selama 12 hari yang diberikan setiap tahunnya.
Ke depan, lanjut Dedi, libur tersebut akan diusulkan kepada presiden dan kementerian agar bisa menjadi libur nasional yang bisa diperoleh oleh masyarakat.
(try/try)











































(Foto: Tri Ispranoto/detikcom)