"Saya rasa gerakan Ikahi akhir-akhir ini yang cenderung ke arah menutup pintu keterbukaan dan menganggap dirinya paling berwenang merekrut hakim serta mengawasi serta mengusulkan sanksi etik hakim perlu diberikan masukan sebaliknya oleh masyarakat penggiat atau masyarakat pencinta kehakiman," kata ahli hukum tata negara Dr Taufiqurrohan Syahuri kepada detikcom, Selasa (22/12/2015).
Dalam naskah akademik yang disusun Litbang, disebutkan dalam Pasal 89 bahwa hakim memiliki organisasi tunggal yang bernama Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dengan tujuan turut serta membentuk hakim yang luhur. Dalam Pasal 91 huruf c lalu disebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persepsi bahwa KY bukan pelaksana kekuasaan kehakiman itu hanya dapat dipahami apabila kehakiman itu hanya diidentikan dengan peradilan hukum, namun sesungguhnya istilah kehakiman itu adalah yudikatif atau yudisial, artinya bukan hanya peradilan hukum semata, tetapi dapat juga termasuk peradilan etik," ujar mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) itu.
Usulan ini diluncurkan dalam sebuah seminar akhir bulan November lalu di Hotel Mercure, Mangga Besar. Hadir dalam peluncuran itu Ketua MA Hatta Ali, dua Wakil Ketua MA Suwardi dan M Saleh serta pejabat teras MA.
"Jadi sejak konstitusi kita mengadopsi norma etik yakni larangan berbuat tercela yang bisa dijadikan alasan utk memberhentikan pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden dan hakim, maka istilah kekusaan kehakiman itu terdiri atas kekuasaan peradilan hukum yang dilaksanakan oleh MA dan MK, dan kekuasaan peradilan etik (hakim) yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial," ujar Taufiq.
KY dibentuk oleh UUD 1945 dalam Bab Kekuasaan Kehakiman. Ke depan, Taufiq memiliki mimpi besar bagi Indonesia yaitu KY menjadi cikal bakal Mahkamah Etik.
"Ke depan peradilan etik sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di bidang etik perlu dibentuk Mahkamah Etik Nasional yang tempatnya tetap di Bab Kekuasaan Kehakiman," pungkas Taufiq yang purnatugas di KY akhir pekan lalu. (asp/try)











































