"Kami keberatan dengan putusan hakim. Karena dalam persidangan banyak dipakai kata Usman (kini DPO)," kata kuasa hukum terdakwa Syafi'i Saragih kepada wartawan, Senin (21/12/2015).
Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Abdullah (pemilik 40 kg sabu), Hamdani (pemilik 13 kg sabu), Samsul Bahri (pengawas dengan upah Rp 5 juta) dan Hasan Basri bertugas menjemput barang haram tersebut di tengah laut. Mereka diadili secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa bisa dipegang perkataan Usman? Sementara dia tidak ada di sini," jelasnya.
Syafi'i mengaku akan melakukan banding terhadap vonis hakim. "Terlebih vonis hakim disamaratakan. Semua dihukum mati, termasuk kurir. Makanya kita banding," ungkap Syafi'i.
Tok! 4 Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Dihukum Mati
Sementara terkait tidak ditemukannya hal yang meringankan, jelas Syafi'i, pihaknya juga keberatan. Padahal, keempat terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, mereka juga menjadi tulang punggung keluarga dan masih mempunyai kesempatan untuk bertaubat.
"Biasa itu dijadikan hal-hal yang meringankan tapi ini sama sekali tidak diperhatikan. Tidak mungkin tidak ada yang meringankan," kata Syafi'i.
Sidang putusan terhadap keempat terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang dipimpin hakim ketua Sultoni didampingi hakim anggota Makaroda dan Eddy. Para terdakwa dihadirkan satu persatu ke ruang sidang.
(jor/jor)











































