JK Setuju Menkum Cabut SK Golkar dan PPP Bila Proses Pilkada Tuntas

JK Setuju Menkum Cabut SK Golkar dan PPP Bila Proses Pilkada Tuntas

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Senin, 21 Des 2015 20:52 WIB
JK Setuju Menkum Cabut SK Golkar dan PPP Bila Proses Pilkada Tuntas
Dok.detikcom/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan mencabut SK kepengurusan Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah seluruh tahapan Pilkada serentak selesai.

"Ya memang seperti itu agar pikirannya atau pemahamannya selesai Pilkada supaya tetap tanda tangan itu jalan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

JK mengatakan, jika Menkum mencabut SK dua kepengurusan parpol saat ini, maka dikhawatirkan akan ada keributan terkait sah atau tidaknya surat penunjukan pasangan calon kepala daerah yang diusung Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan itu nanti belakangan hari ada dianggap tidak sah lagi (kalau SK dicabut)," sambungnya.

(Baca juga:Β Menkum HAM Janjikan SK Kepengurusan Baru Golkar dan PPP Setelah Pilkada)

Menkum Yasonna sebelumnya menyatakan akan mencabut SK Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah pelaksaan Pilkada serentak dilakukan.

(Baca juga: Kapan Cabut SK Golkar dan PPP? Menkum HAM: Kan Masih Ada Tahapan Pilkada)

Namun, kini Yasonna mengatakan pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung.

Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut.

(mnb/fdn)


Berita Terkait