"Ya memang seperti itu agar pikirannya atau pemahamannya selesai Pilkada supaya tetap tanda tangan itu jalan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
JK mengatakan, jika Menkum mencabut SK dua kepengurusan parpol saat ini, maka dikhawatirkan akan ada keributan terkait sah atau tidaknya surat penunjukan pasangan calon kepala daerah yang diusung Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga:Β Menkum HAM Janjikan SK Kepengurusan Baru Golkar dan PPP Setelah Pilkada)
Menkum Yasonna sebelumnya menyatakan akan mencabut SK Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah pelaksaan Pilkada serentak dilakukan.
(Baca juga: Kapan Cabut SK Golkar dan PPP? Menkum HAM: Kan Masih Ada Tahapan Pilkada)
Namun, kini Yasonna mengatakan pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung.
Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut.
(mnb/fdn)










































