Kejagung Sudah Telusuri Aset Yayasan Soeharto Sejak September, Apa Hasilnya?

Kejagung Sudah Telusuri Aset Yayasan Soeharto Sejak September, Apa Hasilnya?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 21 Des 2015 19:56 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis agar Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kini publik tinggal menunggu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melaksanakan putusan tersebut.

Gugatan terhadap yayasan bikinan Soeharto itu sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2007. Namun sempat terjadi kesalahan ketik dalam amar putusan sehingga baru tahun 2015, putusan tersebut menjadi sempurna untuk dieksekusi.

(Baca juga: Ini Perjalanan Panjang Kejagung Gugat Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai jaksa pengacara negara sedari awal telah mendorong pelaksanaan putusan tersebut. Setelah mengalami sejumlah proses akhirnya pada Rabu (23/12/2015), pihak pengadilan akan melakukan sidang aanmaning terhadap yayasan tersebut.

(Baca juga: Pengadilan Perintahkan Yayasan Soeharto Bayar Rp 4,4 T Sebelum Tutup Tahun)

Tak ingin menunggu terlalu lama, tampaknya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga telah memerintahkan timnya untuk melakukan penelusuran aset yayasan itu. Penelusuran itu telah dilakukan sejak putusan itu diterima oleh Kejagung pada September 2015.

(Baca juga: Jokowi Setujui Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 Triliun)

"Kami sudah melakukan penelusuran sejak diterimanya putusan. Namun perlu diproses lebih lanjut, diverifikasi untuk memastikan kepemilikannya," kata Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Loeke Larasati saat ditemui di ruangannya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Prasetyo memang dari awal menerima putusan langsung membentuk tim yang terdiri dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) dan PPA. Tim tersebut bertugas untuk mengikuti segala proses mengenai pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar.

Pada Jumat, 11 Desember 2015, Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi sempat mengutarakan sejumlah temuannya. Memang kewenangan eksekusi ada di pihak pengadilan, tetapi jaksa tetap melakukan penelusuran apabila nantinya pihak yayasan tidak secara sukarela membayar Rp 4,4 triliun tersebut.

"Sementara ada beberapa perusahaan. Saya juga belum lihat secara detail. Ada beberapa rekening juga yang perlu kita telusuri. Data-datanya masih kita pelajari," ucap Bambang saat itu.

(Baca juga: Jaksa Kantongi Aset Tereksekusi Rp 4,4 Triliun, Termasuk Rumah Cendana?)

Terkait hal tersebut, Loeke pun mengamini. Hanya saja, hasil penelusuran yang harus diverifikasi kembali tersebut belum dapat dipublikasikan. Pada saatnya nanti ketika hasil penelusuran itu dibutuhkan, Loeke mengaku akan membeberkannya.

"Yang jelas kami sudah melakukan penelusuran dan sudah mengantongi beberapa yang dibutuhkan," kata Loeke.

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads