Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Dihukum 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Dihukum 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 21 Des 2015 19:39 WIB
Amir Hamzah (batik lengan pendek) dan Kasmin (batik lengan panjang) menjalani sidang perdana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pilkada Lebak di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bekas calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dihukum 3 tahun dan 5 bulan penjara, sedangkan bekas calon Wabup Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa hasil pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan denda kepada keduanya Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Amir Hamzah dan terdakwa II Kasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, Sutio Jumagi Akhirno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan tersebut, Amir Hamzah menerima dan tidak mengajukan banding. Sedangkan Kasmin meminta waktu untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan berunding dulu untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Hukuman keduanya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Di mana sebelumnya JPU KPK menuntut Amir Hamzah dengan hukuman 5 tahun. Sedangkan Kasmin dituntut dengan hukuman 4 tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp 150 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Susi Tur Andayani (Uci) memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK. Mereka berharap MK dapat memenangkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018.

(kff/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads