Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan denda kepada keduanya Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Amir Hamzah dan terdakwa II Kasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, Sutio Jumagi Akhirno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman keduanya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Di mana sebelumnya JPU KPK menuntut Amir Hamzah dengan hukuman 5 tahun. Sedangkan Kasmin dituntut dengan hukuman 4 tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp 150 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Susi Tur Andayani (Uci) memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK. Mereka berharap MK dapat memenangkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018.
(kff/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini