"Sanksi administrasi pencabutan izin 3, sanksi administrasi pembekuan izin 16, paksaan pemerintah 4, tahap penyusunan sanksi administrasi 14, dan tahap pengawasan 19. Total ada 56 perusahaan," kata Siti di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Siti menyebut ada 200 lebih perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Saat ini prosesnya terus berjalan di Kementerian LHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan setiap kepala daerah yang di wilayahnya terjadi kebakaran hutan. Kementerian LHK juga melakukan pembinaan dan pengawasan ke dunia usaha.
"Di mana pengawasan selama ini sangat tipis. Ketika pertama kali koordinasi dengan swasta, di 2015 izin lah kita intensifkan. Lalu terhadi hal dahsyat terkait dengan gambut," terang Siti.
"Datanya sudah kami sampaikan. Ada 800 indikasi areal yang terbakar yang harus kita teliti," imbuhnya.
(rna/fdn)










































