Latief dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika karena memproduksi narkoba. Ditemukan barang bukti sebanyak 50 ribu butir pil ekstasi di pabrik narkoba tersebut di Cengkareng. Usaha produksi barang haram ini dimodali oleh Freddy Budiman. Latif bersama 4 rekannya ditangkap pada April 2015 lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Sementara Latif ditemani tim kuasa hukumnya yaitu Zulfikar Albar, Zamhar, Rosmani dan Hamdan Faozi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari materi pleidoi, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan subsidair pasal 112 ayat 2 dari JPU merupakan pasal yang terbukti. Kesalahan terdakwa adalah tanpa sengaja menyimpan barang.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar tidak mencampurkan kesalahan para terdakwa. Sebab, berdasarkan fakta persidangan para terdakwa lain memiliki peran yang berbeda yang diberikan oleh Freddy Budiman.
"Hal lainnya adalah kita tetap beranggapan bahwa seharusnya Freddy Budiman tetap dihadirkan untuk memberikan kesaksian," ujar Zulfikar Albaar.
Zulfikar menilai bahwa keterangan Freddy akan membuka kebenaran materiil. Sebab peran-peran terdakwa yang diberikan oleh Freddy belum sepenuhnya terungkap.
Permohonan lain yang dibuat oleh tim kuasa hukum Latif adalah soal tuntutan mati dari JPU. Tuntutan itu dirasa berlebihan karena aktor intelektual Freddy Budiman belum pernah didatangkan selama proses persidangan. (dra/dra)