Rio Capella Dipenjara 1,5 Tahun, Istri Kecewa Berteriak Tanya 'Aktor' Perkara

Rio Capella Dipenjara 1,5 Tahun, Istri Kecewa Berteriak Tanya 'Aktor' Perkara

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 21 Des 2015 18:43 WIB
Rio Capella Dipenjara 1,5 Tahun, Istri Kecewa Berteriak Tanya Aktor Perkara
Mantan Sejken Partai Nasdem Rio Capella menunggu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).Foto: Ari Saputra
Jakarta - Istri Patrice Rio Capella, Restuty Aprilla kecewa berat suaminya dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Usai sidang ditutup, Restuty berteriak mempertanyakan aktor di balik perkara penerimaan duit Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti ini.

"Yang Rp 50 juta itu kemana itu dia? Aktor di balik Fransisca siapa?" kata Restuty bicara lantang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Restuty langsung keluar mengikuti suaminya melalui pintu belakang bersama dua orang anaknya. Sesaat kemudian mereka bergegas meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio Capella memang mempertanyakan duit Rp 50 juta yang sempat diberikan ke temannya Fransisca Insani Rahesti. Fransisca alias Sisca menurutnya harus terkena jerat pidana karena terlibat dalam perkara ini.

"Satu hal yang saya tidak dengar adalah soal pelaku utama dalam kasus ini. Jadi yang disampaikan hanyalah vonis kepada saya," kata Rio di ruang sidang usai pembacaan putusan.

(Baca juga: Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Rio Capella Tidak Ajukan Banding)

Rio mempertanyakan uang Rp 50 juta yang ia berikan kepada Sisca. Uang itu belum dikembalikan kepada dirinya. Fransiska hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada KPK sesuai nominal yang diserahkan oleh Evy kepada Rio.

"Saya belum dengar soal Rp 50 juta yang ada hak saya dan soal pelaku yang menskenariokan ini," kata Rio.

Rio dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Rio terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima duit Rp 200 juta untuk mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung.

"Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang diserahkan melalui Fransisca Insani Rahesti," kata hakim Artha Theresia.

Rio melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads