"Yang Rp 50 juta itu kemana itu dia? Aktor di balik Fransisca siapa?" kata Restuty bicara lantang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Restuty langsung keluar mengikuti suaminya melalui pintu belakang bersama dua orang anaknya. Sesaat kemudian mereka bergegas meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu hal yang saya tidak dengar adalah soal pelaku utama dalam kasus ini. Jadi yang disampaikan hanyalah vonis kepada saya," kata Rio di ruang sidang usai pembacaan putusan.
(Baca juga: Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Rio Capella Tidak Ajukan Banding)
Rio mempertanyakan uang Rp 50 juta yang ia berikan kepada Sisca. Uang itu belum dikembalikan kepada dirinya. Fransiska hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada KPK sesuai nominal yang diserahkan oleh Evy kepada Rio.
"Saya belum dengar soal Rp 50 juta yang ada hak saya dan soal pelaku yang menskenariokan ini," kata Rio.
Rio dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Rio terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima duit Rp 200 juta untuk mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung.
"Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang diserahkan melalui Fransisca Insani Rahesti," kata hakim Artha Theresia.
Rio melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kff/fdn)











































