Di LP Kerobokan, ternyata ada ponsel, beberapa alat hisap sabu (bong), dan narkoba seperti pohon ganja, ganja kering, ekstasi, dan sabu-sabu. Barang-barang itu kini disimpan oleh aparat kepolisian. Karena pemiliknya belum diketahui, proses hukumnya juga belum jelas.
"Menguasai sajam dan lain-lain melanggar UU. Tapi ini semua tidak berindentitas," jelas Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyatno, kepada wartawan di halaman Polda Bali, Senin (21/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Putri Akmal/detikcom) |
Menurut Sugeng, barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop akan dikembalikan lagi kepada LP Kerobokan, lantaran pihak LP akan memberikan barang tersebut ke Dishubkominfo dan Kemenkumham untuk pelacakan identitas dan informasi di ponsel.
"Ada permintaan dari pihak lapas karena akan kerjasama dengan Dishubkominfo, Kemenkumham untuk melacak informasi yang ada di dalam hp. Untuk mengetahui mengapa barang-barang ini (BB) ada di sana," tutup mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter) tersebut.
(try/try)












































(Foto: Putri Akmal/detikcom)