Kapan Cabut SK Golkar dan PPP? Menkum HAM: Kan Masih Ada Tahapan Pilkada

Kapan Cabut SK Golkar dan PPP? Menkum HAM: Kan Masih Ada Tahapan Pilkada

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Senin, 21 Des 2015 17:45 WIB
Kapan Cabut SK Golkar dan PPP? Menkum HAM: Kan Masih Ada Tahapan Pilkada
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan mencabut SK pengurus Golkar Munas Ancol dan PPP Muktamar Surabaya setelah pelaksanaan Pilkada. Kini, setelah 9 Desember terlewati, Yasonna mengaku masih menunggu seluruh tahapan Pilkada serentak selesai, baru mencabut kedua SK.

"Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar aja dulu," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Ia mengatakan ia memiliki batas waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK tersebut sesuai rekomendasi Mahkamah Agung. Ia berjanji sebelum batas waktu tersebut sudah mencabut SK kepengurusan Golkar Ancol dan PPP Surabaya yang disahkannnya dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kewenangan saya kan masih ada sampai pertengahan Januari. Tapi kan sebelum itu pastilah, so pasti dicabut," sambungnya.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sedangkan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

MA meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan. (mnb/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads