"Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar aja dulu," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Ia mengatakan ia memiliki batas waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK tersebut sesuai rekomendasi Mahkamah Agung. Ia berjanji sebelum batas waktu tersebut sudah mencabut SK kepengurusan Golkar Ancol dan PPP Surabaya yang disahkannnya dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sedangkan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
MA meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan. (mnb/tor)











































