Ombudsman lantas melaporkan hasil temuan tersebut ke kepolisian, kejaksaan, dan Presiden Joko Widodo. Novel melalui kuasa hukumnya, Al Ghifari Aqsa, berharap Presiden Joko Widodo menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.
"Yang perlu dilakukan oleh presiden yaitu memastikan Kepolisian dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman ini. Kejaksaan yaitu dengan melakukan penelitian kembali dan melakukan gelar perkara," ujar Al Ghifari saat melakukan konferensi pers di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan, proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta Kepala Staf Presiden membaca detail temuan dari Ombudsman. Kepala staf presiden harus memastikan bahwa presiden menjalankan rekomendasi ombudsman," ujar anggota Tim, Julius Ibrani.
"Serta memastikan jaksa agung melakukan penelitian kembali dan melakukan gelar perkara. Sudah saatnya bersikap tegas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan kriminalisasi," lanjutnya. (rna/dra)











































