Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Rio Capella

Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Rio Capella

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 21 Des 2015 17:22 WIB
Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Rio Capella
Patrice Rio Capell/dok.detikcom (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menolak pengajuan justice collaborator mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.

"Fakta status justice collaborator yang diajukan kuasa hukum ditolak. Majelis Hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. IaΒ  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio Capella terbukti menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Rio menerima hukuman tersebut dan tidak akan mengajukan banding. "Saya terima putusannya. Terima kasih," kata Rio Capella.

Rio mengatakan hal itu dengan suara tegas. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads