"Fakta status justice collaborator yang diajukan kuasa hukum ditolak. Majelis Hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. IaΒ melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menerima hukuman tersebut dan tidak akan mengajukan banding. "Saya terima putusannya. Terima kasih," kata Rio Capella.
Rio mengatakan hal itu dengan suara tegas. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (kff/fdn)











































