Ini Pokok Temuan Ombudsman Terkait Kasus Novel Baswedan

Ini Pokok Temuan Ombudsman Terkait Kasus Novel Baswedan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 21 Des 2015 16:19 WIB
Ini Pokok Temuan Ombudsman Terkait Kasus Novel Baswedan
Foto: Foto: Istimewa
Jakarta - Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Salah satu temuan mereka yaitu adanya ketidakberesan yang dilakukan pihak kepolisian perihal laporan yang diajukan oleh Brigadir Yogi Hariyanto.

Kala itu Yogi melaporkan Novel ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan dalam penanganan kasus sarang burung walet di Polda Bengkulu tahun 2004 silam. Lima temuan maladministrasi dari Ombudsman disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Al Ghifari Aqsa, di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Berikut pokok-pokok temuan Ombudsman tentang bentuk-bentuk maladministrasi terkait Novel Baswedan:

1. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, manipulasi dan rekayasa pembuatan Laporan Polisi No. Pol LP-A/1265/x/2012/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Brigpol. Yogi Hariyanto NRP 85110083. selaku Pelapor LP-A/265/X/2012/Ditreskrimum tanggal 1 oktober 2012

2. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang berupa manipulasi dan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No. Pol.: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004 berupa hukuman disiplin penahanan selama 7 (tujuh) hari yang dilakukan oleh AKBP. Drs. M. Elia Wasono Mastoko yang pada saat penerbitan SKPD menjabat sebagai Kapolres Bengkulu

3. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti ProyektillAnak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr. Arif Wahyono, Sp.F, DFM, Juli Purwo Jatmiko, sH, Max Mariners, slk, Drs. Maruli Simanjuntak, Hartanto Bisma, ST

4. Perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 oktober 2011 yang dilakukan oleh Komisaris Besar Polisi DR. Tarsim Tarigan, M.Si, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Maruli Simanjuntak, Ajun Komisaris Polisi Hartanto Bisma, ST dan Afifah, ST

5. Perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penyitaan yang dilakukan oleh Komisaris Besar Polisi Drs. Ajun Besar Polisi Agus Prasetiyono, SIK, MH, Komisaris Polisi Suprana, SH, MH.

Hasil investigasi tersebut telah disampaikan Ombudsman ke Polri, Kejaksaan Agung, dan Presiden Joko Widodo. Tim kuasa hukum mengapresiasi Ombudsman yang progresif di mana turut menyerahkan tembusan temuan ke Kejaksaaan.

"Kita cukup apresiasi Ombudsman yang progresif dengan turut menyampaikan tembusan ke Kejaksaan. Soalnya jika hanya disampaikan ke kepolisian, ditindaklanjuti atau tidak, tidak akan berpengaruh apa-apa," tutur Al Ghifari. (rna/dra)


Berita Terkait