Hak Merek Eksklusif Cap Kaki Tiga, Di Manakah Negara Isle of Man?

Hak Merek Eksklusif Cap Kaki Tiga, Di Manakah Negara Isle of Man?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 21 Des 2015 15:34 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menetapkan merek logo 'Cap Kaki Tiga' sebagai milik negara koloni Kerajaan Inggris, Isle Of Man. Akibatnya, tidak boleh seorang pun di Indonesia menggunakan logo tersebut, termasuk untuk merek minuman.

Sebagaimana dikutip dari www.gov.im, Senin (21/12/2015), negara koloni ini berada tengah-tengah Laut Irlandia. Pulau ini luasnya 572 km persegi. Sedangkan menurut Wikipedia, Isle Man (Pulau Man) memiliki parlemen aktif tertua di dunia bernama Tynwald yang didirikan kira-kira pada tahun 979. Secara pemerintahan, pemerintah setempat berhak mengelola pemerintahannya sendiri kecuali hubungan luar negeri yang menjadi kewenangan Kerajaan Inggris.


Di dunia otomotif, Isle of Man dikenal dengan lomba balap jalan raya yang paling ganas di dunia, Tourist Trophy (TT) Isle of Man. Ajang balap ini menjadi agenda tahunan. Balapan Isle of Man TT adalah tradisi balapan jalan raya yang dimulai sejak 100 tahun lebih. Balapan itu digelar saban Juni dari tanggal 1 sampai 7. Jarak yang ditempuh pebalap sejauh 60,73 kilometer melalui jalan raya di pulau tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keganasan lintasan TT Isle of Man kerap memakan korban. Seperti pada 2013 silam, pembalap asal Jepang, Yoshinari Matsushita, meninggal pada sesi kualifikasi balap jalan raya di Ballacrye, sebelah utara pulau tersebut.

Selama berabad-abad, Isle Man menggunakan lambang bernama Triskelion yaitu tiga kaki, masing-masing dilengkapi dengan taji, yang ditekuk hingga ke paha. Dalam pemerintahan, logo kaki tiga ini digambar dalam sebuah perisai warna merah. Perisai ini diapit sepasang burung. Di atas perisai tersebut terdapat gambar mahkota Raja Inggris.

Di bagian bawah, terdapat pita yang bertuliskan Quocunque Jeceris Stabit yang bisa diartikan 'ke mana pun anda melemparnya, ia akan berdiri'. Semboyan itu dapat ditafsirkan sebagai orang Manx yang memiliki jiwa yang stabil dan kokoh.

Nah, logo Triskelion inilah yang dipermasalahkan di pengadilan Indonesia. Yaitu ketika seorang WN Inggris, Russel Vince, tidak terima jika logo Kaki Tiga itu dipakai oleh Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd. Meski tidak ditunjuk negaranya, Russel menggugat Wen Ken Drug dan dikabulkan.

Kemenangan Russel di semua tingkatan pengadilan, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tingkat kasasi dan tingkat Peninjaun Kembali (PK). Di tingkat kasasi, hakim agung Vallerina JL Kriekhoff, hakim agung Soltony Mohdally dan hakim agung Abdurrahman menyatakan secara faktuil nampak jelas 'Cap Kaki Tiga' adalah lambang negara Isle of Man, maka Direktorat Merek haruslah menolak dan tidak mendaftarkan merek 'Cap Kaki Tiga'.

Putusan ini tak berubah hingga tingkat PK.

"Menolak permohonan PK pemohon Wen Ken Drug Co Pte Ltd," demikian lansir panitera MA. Duduk sebagai ketua majelis PK, hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Hamdi dan hakim agung Nurul Elmiyah.
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads