"Metromini yang dikandangkan bisa ditebus, syaratnya sopir atau pemilik harus melengkapi surat-surat kepemilikan, dan mengikuti sidang di Jatibaru," kata Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Tiodor Sianturi, Senin (21/12/2015).
Menurut Tiodor, saat ini jadwal sidang terdekat Januari tahun depan, karena Jumat pada Desember ini libur maulid dan natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kembali lagi ke Rawa Buaya, buat menebus kendaraannya, dan diperbolehkan untuk beroperasi kembali, kalau ketahuan tidak laik lagi akan kita tindak lagi dan dikandangkan lagi," tutup dia. (dra/dra)











































