Sidang putusan terhadap Sofyan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015) sekitar pukul 11.20 WIB. Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan warna oranye. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Eddy S dan anggota Nurmiati dan Supriadi.
Dalam persidangan terungkap hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya yaitu Sofyan sebelumnya pernah dihukum terkait narkoba, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan yaitu Sofyan mengaku menyesal dan kooperatif selama menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Sofyan dirampas untuk dimusnahkan. Terkait vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada Sofyan selama tujuh hari untuk menerima atau melakukan banding.
"Terdakwa dan Jaksa Penutut Umum (JPU) mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau menerima putusan ini," jelas Eddy.
Sofyan ditangkap polisi pada Senin 12 Januari lalu di sebuah rumah di Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Setelah digeledah, aparat penegak hukum menemukan barat bukti berupa sabu sebanyak satu ons dan alat untuk meracik barang haram tersebut. Saat itu, terdakwa masih berstatus Napi di LP Kelas II A Lambaro Banda Aceh.
Ia sebelumnya divonis 19 tahun di LP Cipinang Jakarta. Sofyan kemudian dipindahkan ke LP Lambaro Banda Aceh pada 2013 silam. Saat menjalankan aksinya kembali, ia meminta izin kepada petugas LP untuk pulang ke rumah karena keperluan keluarga.
Tapi kepulangannya dimanfaatkan untuk memproduksi sabu. Bahan baku untuk membuat barang haram tersebut diperoleh dari Jakarta. Sabu tersebut rencananya hendak dijual kepada seorang pengedar di Lampung. (try/try)











































