"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBNP Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007, penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan FLP (Fredy Lumban Tobing) direktur utama PT CPC (Cahaya Prima Cemerlang) sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Fredy disangka menggunakan jaringannya di Kemenkes agar bisa membantunya memenangkan tender proyek pengadaan Alkes flu burung tahun 2007. Fredy juga diuntungkan dari kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Fredy disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999Β sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Dalam dakwaan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, disebutkan PT CPC mendapat keuntungan sebesar Rp10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp 29,39 miliar.
Freddy disebut ikut mengatur spesifikasi alat kesehatan dalam TOR sehingga spesifikasi alat kesehatan telah mengarah kepada sejumlah produk dari PT CPC selaku subdistributor dari PT Elo Karsa Utama (PT EKU).
(Baca Juga: Korupsi Alkes Flu Burung, Mulya Hasjmy Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara)
Selain itu, Mulya Hasjmy selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes menyetujui pengadaan reagen dan consumable bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan pertimbangan flu burung merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan perlu penanganan segera serta waktu pelaksanaan sudah mendekati batas akhir tahun anggaran 2007 sehingga tidak memungkinkan dilakukan lelang umum.
(Hbb/fdn)











































