Pemerintah Cabut dan Bekukan Izin 23 Perusahaan Dalang Kebakaran Hutan

Pemerintah Cabut dan Bekukan Izin 23 Perusahaan Dalang Kebakaran Hutan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 21 Des 2015 13:23 WIB
Pemerintah Cabut dan Bekukan Izin 23 Perusahaan Dalang Kebakaran Hutan
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada 23 perusahaan yang ditindak karena menjadi dalang kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Jumlah itu masih akan bertambah karena proses penyelidikan masih berlanjut.

"Ada 23 (perusahaan), kita mau kerjain lagi yang mereka sedang siapin sampai 56," kata Menteri LHK Siti Nurbaya seusai mencanangkan Gerakan Revolusi Mental di kantornya, Senin (21/12/2015).

Ke 23 perusahaan itu ada yang diberi sanksi pencabutan dan pembekuan. Namun, belum semua dari target yang ditetapkan semula pada Desember ini terungkap semua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Ungkap Nama Perusahaan Pembakar Hutan

"Belum, masih banyak. Ternyata kan waktunya susah juga. Kan satu kasus itu menelitinya lama tersangkanya. Lokasinya jauh, kemudian prosesnya tidak gampang," ungkap Siti.

Menurut Siti kini ada 56 perusahaan yang sudah disiapkan sanksi administratifnya. Sementara untuk 23 perusahaan, Siti sudah melakukan penindakan.

"Sudah ditindak, nih hari ini ada diskusinya dan mereka sudah ada yang merespons, menjawab. Saya bilang jawab aja," pungkas Siti. (hri/hri)


Berita Terkait