"Saya kira silakan saja diproses (MKD). Kan semua orang berhak melaporkan. Dalam undang-undang disebutkan siapa saja boleh melaporkan, anggota DPR, pimpinan DPR dan bahkan semua orang," kata Sohibul kepada wartawan di sela acara sarasehan dalam rangka peringatan Hari Ibu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
![]() Sarasehan hari ibu di kantor DPP PKS. (Foto-Ahmad Masaul Khoiri/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan setiap ada pengaduan, kita harus legowo mempersilakan pengaduan itu diproses. Tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di luar itu," kata dia.
MKD, kata Sohibul, adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga kode etik anggota DPR. Semua tuduhan bahwa anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik harus diuji di MKD.
Selama belum ada keputusan dari MKD, Sohibul meminta tak ada yang 'memvonis' seorang anggota Dewan telah melanggar kode etik. Termasuk dalam hal ini adalah kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke Fahri Hamzah karena menonaktifkan Akbar Faizal dari MKD. Penonaktifan Akbar Faizal yang ditandatangani Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR dinilai tidak sah.
Menurut Sohibul, di MKD nantinya akan dibuktikan sah dan tidaknya surat penonaktifan Akbar Faizal yang ditandatangani oleh Fahri Hamzah.
"Jadi silakan saja. Nanti saya kira MKD memprosesnya. Valid atau tidaknya laporan itu ya dibuktikan di situ (MKD). Saya kira kita harus membiasakan seketika ada satu pihak yang mengadukan, harus kita tanggapi secara positif. Jangan kemudian di-judge, dihakimi, sebelum bahwa itu sah atau tidak sah," kata Sohibul.
(erd/nrl)











































