Sengketa merek ini bermula saat seorang WN Inggris, Russel Vince, tiba-tiba menggugat logo 'Cap Kaki Tiga' beserta variannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Russel menilai logo minuman yang diproduksi oleh perusahaan dari Singapura, Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd itu menyerupai lambang Isle of Man. Logo pada minuman kemasan tersebut berupa tiga kaki simetris hadap kiri, sementara Isle of Man tiga kaki simetris hadap kanan.

Russel lalu mengajukan gugatan ini karena sebagai WN Inggris tidak terima dengan logo yang memiliki persamaan tersebut. Siapa nyana PN Jakpus mengabulkan permohonan tersebut. Pada 11 Juni 2013, ketua majelis hakim Kasianus menyatakan Wen Ken Drug mencontek logo Isle of Man sehingga Wen Ken Drug harus mencabut logo mereknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Wen Ken Drug tidak terima dan mengajukan kasasi. Wen Ken Drug beralasan Russel bukanlah orang yang berwenang mengajukan gugatan karena bukan kuasa hukum negara Isle of Man, bukan Duta Besar Isle of Man, atau pejabat negara lainnya yang ditunjuk.
"Penggugat tidak mempunyai hubungan kepentingan langsung maupun tidak langsung sehingga harus dikualifikasikan pihak yang tidak mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan dalam perkara a quo," demikian salah satu alasan kasasi Wen Ken Drug.
Tapi apa daya, MA menolak dan menguatkan putusan PN Jakpus. Putusan ini diketok pada 4 Januari 2014 dengan ketua majelis hakim Vallerina JL Kriekhoff, Soltony Mohdally dan Abdurrahman. Menurut ketiga hakim agung itu, meski tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap simbol negara, dalam hal ini Isle of Man, disebabkan secara faktuil nampak jelas 'Cap Kaki Tiga' adalah lambang negara Isle of Man, maka Direktorat Merek haruslah menolak dan tidak mendaftarkan merek 'Cap Kaki Tiga'.

Mendapati putusan kasasi ini, Wen Ken Drug tetap tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun apa daya, Mahkamah Agung (MA) bergeming.
"Menolak permohonan PK pemohon Wen Ken Drug Co Pte Ltd," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari websitenya, Selasa (21/12/2015). Duduk sebagai ketua majelis PK, hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Hamdi dan hakim agung Nurul Elmiyah.