KPK Tetapkan Bos PT DGI sebagai Tersangka Kasus Wisma Atlet Palembang

KPK Tetapkan Bos PT DGI sebagai Tersangka Kasus Wisma Atlet Palembang

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 21 Des 2015 12:12 WIB
KPK Tetapkan Bos PT DGI sebagai Tersangka Kasus Wisma Atlet Palembang
Gedung KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Semua sisa sprindik dihabiskan oleh pimpinan KPK jilid 3. Salah satu sprindik tersisa adalah pengembangan kasus pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang dengan tersangka Dudung Purwadi yang merupakan bos PT Duta Graha Indah (PT DGI).

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) Direktur Utama PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

PT DGI merupakan salah satu perusahan pemenang tender pembangunan proyek wisma atlet. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan buatan M Nazaruddin yang kini berstatus terpidana dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka DP disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011," jelas Yuyuk.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir saat KPK menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka. Nazar bahkan saat itu langsung kabur hingga akhirnya tertangkap di Kolombia.

Nazar menggunakan beberapa perusahaan yang dibuatnya untuk memenangkan tender proyek pembangunan wisa atlet Palembang. Salah satu perusahaan yang digunakan Nazar adalah PT DGI. (Hbb/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads