"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) Direktur Utama PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
PT DGI merupakan salah satu perusahan pemenang tender pembangunan proyek wisma atlet. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan buatan M Nazaruddin yang kini berstatus terpidana dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir saat KPK menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka. Nazar bahkan saat itu langsung kabur hingga akhirnya tertangkap di Kolombia.
Nazar menggunakan beberapa perusahaan yang dibuatnya untuk memenangkan tender proyek pembangunan wisa atlet Palembang. Salah satu perusahaan yang digunakan Nazar adalah PT DGI. (Hbb/hri)











































